Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten yang membahas Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Warung Internet (Warnet) mencantumkan
larangan buka 24 jam selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Hal itu dikemukakan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Warnet,
Kadarwati, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Klaten, Senin
(30/9/2013).
Pada kesempatan itu, Kadarwati menjelaskan dalam bab VII raperda
tersebut disebutkan jam operasional warnet untuk Senin-Jumat dibuka
pukul 06.00 WIB hingga 02.00 WIB keesokan harinya. “Sementara khusus
hari Sabtu, Minggu dan libur nasional, warnet boleh buka 24 jam,” jelas
politisi dari PDIP ini